Yang dimaksud rukun
haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak
dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
a) Ihram

b) Wukuf
c) Tawaf
Ifadah

d) Sa'i

e) Tahallul
f) Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan anda,,,