Selasa, 05 April 2011

Pernikahan itu adalah Ibadah


Pernikahan ….???,  klo kita bicara tentang topik  yang satu ini seolah tidak pernah ada habisnya untuk dibahas,,, tak hayal setiap kali ada kajian ato seminar tentang pernikahan selalu dibanjiri oleh  para pemuda – pemudi Islam bahkan mereka yang telah menikahpun ikut ambil bagian, mungkin termasuk anda yang lagi membaca postingan ini,, ia khan ,, hehehe..

Layaknya sebuah Headline News disebuah media massa, topik ini selalu hangat untuk diperbincangkan, selalu menjadi topik paling hot dan menarik dikalangan semua generasi terlebih para generasi muda … bahkan Sebagian orang-orang yang telah pernah menikah mengatakan bahwa nikah itu nikmatnya cuma 2 %, nahh lho,,,, sisanya apaan ???? mereka yang telah pernah menikah serempak mengatakan, yang 98% itu nikkkkmaaaat sekali. (hahaahahahaha),, ayoooo menikah .,.,

Pandangan Islam tentang pernikahan
Dari sudut pandangan islam pernikahan itu ialah ibadah. Maka pernikahan itu harus dilaksanakan secara sempurna dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Pernikahan adalah ibadah suci yang termaktub di dalam Al-Quran dan Hadis-hadis Nabi.

1.   Apakah menikah hanya sekedar mencari kesenangan semata ?
2.   Apakah menikah hanya  wahana untuk menjalin cinta kasih pria dan wanita ?
3.   Apakah mungkin kesenangan dalam hidup berumah tangga bernilai ibadah di sisi Allah ?
sederet pertanyaan diatas menggelayut dihati penulis dan mungkin para pembaca sekalian, untuk itu kita akan coba menguraikan bagaiman supaya menikah itu menjadi ibadah.

Untuk menjawab pertanyaa-pertayaan diatas mari kita lihat firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum Ayat 21 :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kebesaran Allah ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang  (mawadah wa rahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21].
 
Dalam surat ini Allah SWT secara jelas mengatakan bahwa tujuan pernikahan itu bukan untuk semata-mata  atau sekedar melepaskan hawa nafsu, tetapi untuk melahirkan cinta kasih dan saying bagi kedua pasangan. Kasih saying yang diharapkan adalah kasih saying yang abadi dari usia muda sampai usia tuanya.

Allah dan Rasul-nya telah mensyariatkan pernikahan kepada segenap kaum muslimin oleh karena itu  maka menikah adalah suatu bentuk ibadah. Dan salah satu syarat diterimanya ibadah adalah niat yang benar. Dalilnya adalah hadits berikut:

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
 
Artinya : Dari  Amirul mukminin, Umar bin khathab Radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda "Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada  niatnya, dan setiap orang hanya mendapat balasan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya" (Muttafaqun Alaihi)

Dari Hadist ini dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ada amal kecuali dengan adanya niat dan pahala orang yang mengamalkan suatu amalan bergantung dengan niatnya. Maka dengan memohon taufiq dari Allah disaat keterbatasan ilmu yang pada diri kami, berikut penulis bawakan beberapa niat yang bisa mengantarkan pernikahan sepasang muslim dan muslimah sebagai pernikahan yang bernilai ibadah disisi Allah ta’ala

Berikut ini adalah beberapa Firman Allah dan Hadist Nabi yang menyatakan bahwasanya menikah itu adalah perintah / ibadah untuk seluruh umat...

Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).

Rasulullah SAW. bersabda : “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).

Didalam surat annisa ayat 3 Allah memerintahkan kepada hambanya untuk menikahi wanita-wanita yang dipilih dan disukai baik dari segi agama, harta, nasab, kecantikan atau hal –hal yang lain yang menjadi motivator seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita, dan diantara alasan yang paling baik bagi seorang pria untuk menikahi wanita adalah dengan melihat keadaan agama  wanita tersebut, sebagaimana sabda Nabi Shalalallahu alaihi wa salam

تنكح المرأة لأربع لمالها ولجمالها ولحسبها ولدينها فاظفر بذات الدين تَرِبَتْ يمينك"

wanita dinikahi karena 4 hal, karena hartanya, karena kecantikannya, karena nasabnya dan karena agamanya, maka pilihlah yang agamanya baik niscaya engkau akan beruntung. (HR Muslim no 1466)

Sabda Rasullullah : 
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu, maka menikahlah" (Mutaffaqun Alaihi)

Allah Swt berfiman dalam surat ayat 14 :

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (Al Imran 14)
Oleh karena itu Allah mensyariatkan bagi segenap kaum muslimin syariat pernikahan dengan tujuan agar syahwat yang ada pada manusia tersalurkan pada jalan yang halal yang tentunya hal ini akan menjaga kuam muslimin dari perbuatan zina yang merusak kehormatan seorang muslim.

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda (yang artinya):
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaklah dia menikah, karena dengan menikah akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa adalah perisai  baginya" (HR Muslim no 1400)

Dilain kesempatan beliau Shalallahu alaihi wa salam juga bersabda (yang artinya):

Dan jima’ salah seorang diantara kalian dengan istri kalian adalah sodaqoh, kemudian para sahabat bertanya; wahai Rasulullah apakah seseorang diantara kami memuaskan syahwatnya lalu dia diberi pahala, maka beliau shalallahu alaihi wa salam menjawab: bagaimana menurut kalian jika dia melampiaskan syahwatnya pada tempat yang haram, apakah dia akan mendapat dosa? maka demikian pula jika syahwatnya disalurkan pada yang halal maka baginya pahala (HR Muslim no 1006)

Rasullullah SAW bersabda : kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diatara kamu sesungguhnya Allah akan memperbaiki Ahklak, meluaskan rezeki dan keluhuran mereka” ( Al Hadist)

Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)

 “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

Rasullullah SAW bersabda : : seburuk-buruk kalian,  adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian , adalah yang tidak menikah (HR. Bukhari)

Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Y. dan Thabrani).

Jadi Jelas bahwasanya pernikahan yang membentuk keluarga yang sakinah mawadah waromah itu adalah perintah dari Allah SWT,,,, semua perintah itu berati merupakan ibadah bagi umat....

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda,,,