Artinya
:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah (2) : 188)
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) atau rasuah adalah
tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal menyalahgunakan kepercayaan
publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
(sumber : wikipidia)
Dari sudut pandang
hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Dunia ini menyiapkan semua kebutuhan orang, tapi dunia ini tidak menyiapkan ketamakan dan keserakahan semua orang”. (Mahatma Gandhi)
Yang termasuk jenis tindak pidana
korupsi di antaranya :
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi di Indonesia berkembang
secara sistemik.
Bagi banyak orang korupsi
bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan.
Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar
negara, Indonesia
selalu menempati posisi paling rendah.
Selamat
Hari Anti Korupsi Sedunia
Semoga
Para Koruptor henyah dari bumi Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan anda,,,