Yang dimaksud rukun
haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak
dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
a) Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai
pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
b) Wukuf
c) Tawaf
Ifadah
yaitu
mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah
pada tanggal 10 Zulhijah.
d) Sa'i
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7
Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
e) Tahallul
f) Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan anda,,,