Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai
pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka
hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji
adalah :
1. Niat
Ihram
Niat
Ihram untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit
(bermalam)
Mabit
dilakukan di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah
ke Mina).
3. Melontar
Jumrah Aqabah,
Ini
dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir
kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil
sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban
magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat
jumrah.
4. Mabit
di Mina
Mabit
di Mina ini dilaksanakan pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar
Jumrah Ula
Jumrah
Artinya tempat pelemparan, yang didirikan untuk memperingati saat nabi Ibrahim
digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah menyembelih putranya Ismail, ini Dilakukan
di Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf
Wada',
yaitu
melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan
perbuatan yang dilarang saat ihram.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan anda,,,