Kamis, 25 Oktober 2012

Wajib Haji


Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :

1.   Niat Ihram
Niat Ihram untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.

2.   Mabit (bermalam)
Mabit dilakukan di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).



3.   Melontar Jumrah Aqabah,
Ini dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.

4.   Mabit di Mina
Mabit di Mina ini dilaksanakan pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).



 
5.   Melontar Jumrah Ula
Jumrah Artinya tempat pelemparan, yang didirikan untuk memperingati saat nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah menyembelih putranya Ismail, ini Dilakukan di Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).



6.   Tawaf Wada',
yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.



7.   Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda,,,